Jokowi Singgung Kecilnya Peluang Kerja, Ekonom: Bukti Kegagalan UU Cipta Kerja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menyoroti kemungkinan hilangnya 85 juta pekerjaan di masa mendatang. Ia mengatakan, jumlah kesempatan kerja bakal lebih sedikit dibanding jumlah angkatan kerja nan memerlukan pekerjaan. Menurutnya, pembukaan lapangan kerja menghadapi akibat lantaran melambatnya perekonomian dunia tengah.

“Too few jobs for too many people (terlalu sedikit pekerjaan untuk terlalu banyak orang),” ujar Jokowi pada Kamis lalu, 19 September 2024.

Padahal, beberapa tahun nan lampau Jokowi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat menjadi solusi bagi persoalan ketenagakerjaan seperti ini. UU Cipta Kerja menurutnya dapat mendorong terbentuknya banyak lapangan kerja baru bagi masyarakat.

UU Cipta kerja bermaksud untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi pada 9 Oktober 2020 silam.

Omnibus Law tersebut diyakini oleh Jokowi dapat menyejahterakan kehidupan jutaan para pekerja alias pekerja. Ia apalagi beranggapan unjuk rasa alias demonstrasi nan dilakukan para pekerja menolak Omnibus Law terjadi akibat disinformasi alias hoax di tengah masyarakat.

"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi family mereka," kata Jokowi.

Pada sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu, Jokowi juga kedapatan memuji UU Ciptaker. Ia memandang UU Ciptaker sebagai sebuah pencapaian di bagian norma lantaran telah merevisi 88 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan nan tumpang tindih.

Catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa sepanjang 2014 sampai dengan 2024 alias berfaedah 10 tahun pemerintahan Jokowi, ada tren penurunan pembuatan lapangan kerja di sektor formal. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, 8,5 juta orang terserap oleh lapangan pekerjaan di sektor formal. Angka ini turun menjadi 2 juta orang pada periode kedua.

UU Ciptaker justru disebut-sebut menjadi biang kerok dari tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akhir-akhir ini. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat dari Januari sampai Mei 2024, sebanyak 20 sampai 30 pabrik berakhir beraksi serta melakukan PHK terhadap 10.800 pekerja. 

Ekonom Sebut Jokowi Tak Mau Akui Kegagalan UU Ciptaker

Iklan

Ekonom Celios, Bhima Yudhistira menyebut UU Ciptaker telah kandas menciptakan lapangan pekerjaan. UU itu, kata dia, malah membikin tenaga kerja nan ada tidak terserap secara optimal dan menjadi halangan utama di dalam peningkatan serapan tenaga kerja khususnya di sektor nan formal. Hak-hak pekerja juga banyak nan dipangkas dengan adanya kebijakan ini, begitu juga dengan izin-izin lingkungan.

“Cipta Kerja ini bukannya mendorong kesempatan kerja lebih banyak, justru mempersempit lapangan kerja baru,” kata Bhima ketika dihubungi pada Ahad, 22 September 2024.

Padahal semestinya dengan paradigma nan liberal dianut izin tersebut, ada banyak investasi nan dapat masuk dan membuka kesempatan kerja baru. Namun, kenyataannya Indonesia justru kalah saing dengan negara tetangga untuk mendatangkan investor-investor baru nan berkualitas.

“Indonesia juga makin kalah bersaing dengan Vietnam, dengan Malaysia, dengan Thailand dalam menyerap tenaga kerja dan menarik investasi nan lebih berkualitas. Jadi, Cipta Kerja ini justru menjadi hambatan,” ujarnya.

Ia pun menyebut Jokowi hanya menebar janji-janji politik. Jokowi, menurut Bhima malah mencoba lari dari tanggungjawab dengan menjadikan transformasi digital dan Artificial Intelligence (AI) sebagai argumen gagalnya UU Ciptaker membuka lebih banyak lapangan kerja.

“Mengalihkan bahwa ini persoalan transformasi digital, adanya AI, dan lain-lain. Tapi tidak menyebut secara spesifik bahwa ini bagian dari kegagalan kebijakannya, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap Bhima.

UU Ciptaker sendiri disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat setelah melalui uji formiil. Bukannya diperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 nan selanjutnya disetujui oleh DPR menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023. 

Riri Rahayu, Han Revanda Putra, dan Dewi Nurita berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis