ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Sabtu, 24 Agu 2024 00:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kesempatan Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsunya, Kaesang Pangarep, nan tidak bisa maju di Pilkada 2024 lantaran terhalang syarat usia.
Peluang kandas Kaesang itu terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub kudu dihitung sejak penetapan.
"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi terkekeh usai menghadiri pembukaan Kongres ke-VI dan HUT PAN ke-26 di Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Kaesang tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub alias cawagub di Pilkada 2024, andaikan merujuk pada putusan MK nan dibacakan Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8).
Putusan ini berbeda dengan putusan MA nan menginginkan patokan tersebut dihitung sejak pelantikan. Saat ini Kaesang tetap berumur 29 tahun. Ia baru bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sementara itu, pendaftaran calon kepala wilayah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Artinya, Kaesang belum memenuhi persyaratan umur.
Namun, sebenarnya Kaesang nyaris tetap punya angan untuk maju. Sebab, Baleg DPR langsung membahas revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK keluar. RUU itu tadinya bakal disahkan dalam rapat paripurna pada kemarin, Kamis (22/8).
Namun, agenda itu mendapat respons keras dari banyak komponen masyarakat lantaran dianggap mengakali konstitusi. Demonstrasi atas penolakan RUU tersebut digelar di sejumlah daerah.
Di sisi lain KPU juga didesak untuk segera membikin Peraturan KPU baru merujuk pada putusan MK. Dengan banyaknya dorongan itu, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan KPU menyatakan bakal alim pada putusan MK.
(khr/pua)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.