TEMPO.CO, Solo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi turut menanggapi polemik kenaikan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12 persen.
“Saya kira kita dukung keputusan pemerintah. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat malam, 27 Desember 2024. Jokowi semalam kehadiran tamu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jokowi, penetapan PPN 12 persen tahun depan merupakan petunjuk undang-undang nan kudu dijalankan oleh pemerintah.
Disinggung soal kenaikan PPN 12 persen itu sudah diajukan pada masa pemerintahannya, Jokowi mengatakan penetapan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah lantaran telah diputuskan melalui pembahasan dengan DPR RI.
“Itu sudah diputuskan dalam pengharmonisan peraturan perpajakan oleh DPR RI, pemerintah kudu jalankan,” kata dia.
Dia meyakini pemerintah sudah mengkaji dengan teliti dan matang mengenai itu. Termasuk dampaknya kenaikan PPN 12 persen pada masyarakat.
“Sekali lagi pemerintah pasti sudah menghitung dan mempertimbangkan matang. Itu (dampak masyarakat) pemerintah sudah berbilang serta lakukan kalkulasi pertimbangan,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen menuai pro-kontra. Pemerintah bakal mulai menerapkan kenaikan tarif itu per 1 Januari 2025.
Sebelumnya, tarif PPN juga telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 lalu.
Keputusan pemerintah meningkatkan tarif PPN 12 persen ini menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan menyatakan penolakannya di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia. Penolakan itu disampaikan melalui tindakan demonstrasi nan digelar di Istana Negara Jakarta, pada 27 Desember 2024.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Utama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta agar pemerintah menunda penerapan kebijakan PPN 12 persen itu. Ia menekankan kenaikan pajak itu sangat berangkaian erat dengan kehidupan perekonomian masyarakat.
Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda penyelenggaraan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan bumi upaya dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.