Jokowi soal Polemik Putusan MK: yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 21:20 WIB

Presiden Jokowi menyebut putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala wilayah menimbulkan polemik di media sosial dan media massa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai periode pemisah pencalonan dan pemisah usia kandidat di Pilkada. (Tangkapan layar youtube Golkar Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai periode pemisah pencalonan dan pemisah usia kandidat di Pilkada.

Jokowi menyebut putusan itu menimbulkan polemik di media sosial dan media massa. Namun, dia menyorot publik tetap menghubungkan putusan itu dengan 'si tukang kayu'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Setelah saya lihat di media sosial salah satunya nan ramai tetap soal si tukang kayu," kata Jokowi dalam sambutannya di aktivitas penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8) malam.

"Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa," imbuhnya nan disambut riuh undangan nan hadir.

Jokowi menilai putusan MK nan diketok kemarin masuk ranah yudikatif. Ia mengaku menghormati putusan itu.

Selain itu, kata Jokowi, publik juga ramai mengaitkan putusan nan dibuat Baleg DPR mengenai revisi UU Pilkada dengan 'si tukang kayu'.

"Ya tidak apa-apa, itu warna warni sebuah demokrasi," ujar Jokowi.


Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan mengenai Pilkada 2024 ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD dan syarat usia cagub kudu berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi namalain Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati ketua DPR. Baleg berambisi pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna besok.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional