Jokowi soal Tuntutan Hakim Naik Gaji: Semua dalam Kajian dan Hitungan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 08 Okt 2024 11:17 WIB

Jokowi mengatakan tuntutan kenaikan penghasilan para pengadil tetap dalam kajian dan kalkulasi kementerian/lembaga terkait. Presiden Jokowi mengatakan tuntutan kenaikan penghasilan para pengadil tetap dalam kajian dan kalkulasi kementerian/lembaga terkait. (Arsip Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons cuti massal yang dilakukan sejumlah pengadil di wilayah sebagai corak tindakan tenteram menuntut kenaikan penghasilan dan tunjangan nan tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Ia pun mengatakan permintaan kenaikan penghasilan dan tunjangan pengadil itu tetap dalam kajian kementerian/lembaga terkait.

"Semuanya tetap dalam kajian dan kalkulasi di Menpan, Menkumham, dan juga Kemenkeu," kata Jokowi usai meresmikan pembukaan BNI Investor Daily Summit di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," imbuhnya.

Sejumlah pengadil dari beragam wilayah di Indonesia sebelumnya melakukan aktivitas libur mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

Mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengadil melalui penghasilan dan tunjangan nan disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan aktivitas tersebut sebagai corak protes tenteram untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan pengadil adalah rumor nan sangat mendesak.

Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan pengadil tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi menakut-nakuti integritas lembaga peradilan.

Sebab tanpa kesejahteraan nan memadai, pengadil menurutnya bisa saja rentan terhadap praktik korupsi lantaran penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 nan secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian pengadil nan diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak mempunyai landasan norma nan kuat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan usulan kenaikan penghasilan untuk para pengadil tersebut sudah dibahas oleh kementerian/lembaga mengenai dan tinggal persetujuan Presiden Joko Widodo.

Adapun pembahasan dilakukan berbareng oleh Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Kementerian Keuangan.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional