Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggelar rapat internal pada Jumat siang, 17 Mei 2024, soal penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor nan bertindak pada 10 Maret 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga datang dalam persamuhan sekitar 45 menit mulai pukul 14.00 WIB.

Mereka enggan memberikan komentar ketika ditemui usai rapat. "Nanti bakal diumumkan," kata Airlangga ketika ditanya isi rapat sebelum meninggalkan Istana Negara.

Sementara Sri Mulyani tutup mulut saat ditanya soal rapat internal mengenai patokan pembatasan impor ini. Implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur pembatasan jumlah peralatan bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

Tak hanya peralatan bawaan penumpang, kebijakan ini juga menyentuh patokan peralatan kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) serta larangan dan pembatasan impor. Semuanya diimplementasikan pada waktu nan sama.

Pemerintah mengharapkan Permendag 36/2023 dapat melindungi produk dalam negeri dari gempuran barang-barang impor nan dapat dengan mudah masuk Indonesia. Produk-produk ini, khususnya peralatan jadi alias peralatan konsumsi, telah menjadi ancaman bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nan kalah bersaing dari sisi harga.

Semangat untuk melindungi industri dalam negeri inilah nan kemudian menciptakan Permendag 36/2023. Namun, dalam implementasinya mendapat banyak respons negatif sehingga direvisi untuk kedua kalinya menjadi Permendag No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023.

Iklan

Permendag tersebut menitikberatkan pada tiga pokok utama yakni, importasi peralatan kiriman PMI, impor peralatan bawaan penumpang, dan pengaturan komoditas bahan baku industri.

Permendag No. 7/2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai bertindak setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, ialah 6 Mei 2024. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah terus mendorong industri dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk impor. Oleh karenanya, permendag pun dikeluarkan untuk melindungi pasar dalam negeri dari persaingan nan tidak sehat.

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh lantaran itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturannya dikembalikan lagi," ujar Zulkifli, dikutip Antara, 12 Mei 2024.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis