Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Maksimal Jadi 16 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 12:28 WIB

Pasal 39 UU Desa nan baru mengatur masa kedudukan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa nan lama, masa kedudukan kades hanya enam tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu patokan baru adalah masa kedudukan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun. (CNN Indonesia/Khaira Ummah JP)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu patokan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.

Pasal 39 UU Desa nan baru mengatur masa kedudukan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa nan lama, masa kedudukan kades hanya enam tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala Desa memegang kedudukan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa nan ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).

Ayat berikutnya membatasi masa kedudukan kepala desa menjadi dua periode. Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

UU Desa nan baru tidak serta-merta menghapus masa kedudukan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.

"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan personil Badan Permusyawaratan Desa nan telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini bertindak dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berasas Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

UU Desa nan baru juga memperpanjang masa kedudukan para kades nan sudah lenyap masa jabatannya pada awal tahun ini.

"Kepala Desa nan berhujung masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyo pasal 118 huruf e UU Desa.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para kepala desa. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Selain masa kedudukan kades, UU Desa baru juga mengatur tunjangan purnatugas untuk kades, pencalonan kades, dan sumber pendapatan desa.

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional