ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 03 Jul 2024 18:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan alias UU KIA pada Selasa (3/7).
Melalui beleid itu, Ibu melahirkan mendapatkan jatah libur maksimal hingga enam bulan.
Dalam arsip nan diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, UU KIA mengatur bahwa seorang ibu nan sedang libur melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua kondisi, ialah mendapat bayaran penuh untuk tiga alias empat bulan pertama dan 75 persen dari bayaran untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Tak hanya itu, suami nan mendampingi istrinya juga mendapatkan kewenangan cuti.
Hak libur pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya alias sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu libur pendampingan istri maksimal untuk 5 hari.
Pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan kewenangan libur pendampingan istri selama 2 hari. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Selain kewenangan libur bagi suami untuk mendampingi, kewenangan libur dua hari juga diberikan kepada suami jika istri alias anak mengalami masalah alias gangguan kesehatan. Hak libur juga diberikan jika istri alias anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari kewenangan dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.
Beleid itu secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6) lalu.
(wis/wis)
[Gambas:Video CNN]