JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gus Samsudin Kasus Video Tukar Pasangan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, mengusulkan kasasi usai paranormal Samsudin Jadab namalain Gus Samsudin divonis bebas dalam kasus video aliran sesat nan membolehkan tukar pasangan

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir mengatakan segera mengusulkan upaya norma kasasi usai Majelis Hakim memvonis bebas Samsudin dan dua anak terdakwa lainnya .

"Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum bakal melakukan upaya norma kasasi," kata Syahrir, kepada awak media, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrir ada perbedaan persepsi majelis pengadil terdapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya JPU beranggapan terdapat perbuatan cabul dalam video tersebut. Sedangkan pengadil menganggap perihal itu bukan tindakan kesusilaan.

"Jadi dari keputusan kemarin itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim, terutama tentang kesusilaan, dari situ dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan sehingga majelis pengadil membebaskan," jelasnya.

Padahal dalam dakwaan JPU kepada tiga terdakwa sudah memenuhi unsur pidana, namun keputusan pengadil berbeda.

"Dari kami JPU [menilai perbuatan Samsudin] sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin pengadil beranggapan lain, kita ajukan kasasi agar majelis pengadil kasasi beranggapan lain," katanya.

Paranornal cum influencer Samsudin Jadab Alias Gus Samsudin divonis bebas dalam kasus video aliran sesat nan membolehkan tukar pasangan. Dua anak buahnya juga dinyatakan tak bersaah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan mengatakan, Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan," kata pengadil Arif Kurniawan, Senin (29/7).

Mendengar vonis bebas dari itu, tiga langsung terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.

"Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Gus Samsudin dituntut balasan 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, ialah 1 tahun 6 bulan penjara.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional