JPU Nilai Pembelaan Harvey Moeis Penuh Sensasi: Mengada-ada

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi menilai nota pembelaan (pleidoi) nan dibacakan terdakwa Harvey Moeis pada persidangan Rabu (18/12) sangat minim substansi dan penuh sensasi serta ilusi Harvey.

Apalagi, kata JPU, sejak awal sampai akhir persidangan tidak sedikit pun terdapat ungkapan penyesalan nan terucap dari Harvey lantaran telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara timah.

"Malah terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai victim alias korban dari tindak pidana korupsi nan terjadi," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari itu, sambung JPU, Harvey selalu mendalilkan dirinya ibaratkan seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar, di antaranya dengan menyumbang Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di sebuah rumah sakit pemerintah, nan tidak ada bukti penyerahan alias penerimaan uangnya.

Selain itu, JPU menambahkan, terdapat argumen Harvey lainnya seperti membantu biaya kelahiran seorang anak nan sedang kesulitan biaya dengan tidak ada bukti penyerahan duit serta memberikan sumbangan berupa peralatan COVID-19 untuk masyarakat luas dengan tidak ada bukti pembelian alias penyerahan peralatan tersebut.

Berbagai dalil itu, menurut JPU, seakan memberikan kesan bahwa Harvey merupakan seorang pahlawan kemanusiaan nan sangat dermawan.

Tetapi, kata JPU, sayangnya semua klaim terdakwa tersebut minim perangkat bukti dan di persidangan hanya diterangkan oleh saksi a de charge (saksi meringankan) nan sangat diragukan keterangan dan kredibilitasnya.

"Dengan begitu klaim sepihak terdakwa tersebut bukan saja tidak dapat diyakini kebenarannya, namun terkesan sangat mengada-ngada," ucap dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Tak hanya pidana penjara, suami selebritas Sandra Dewi itu turut dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Atas perbuatannya, Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima duit Rp420 miliar berbareng Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan TPPU dengan membeli beragam peralatan mewah.

(Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional