Polda Jateng Periksa 3 Polisi Saksi Tambahan Kasus Penembakan Gamma

Sedang Trending 6 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 20 Des 2024 11:56 WIB

Dirreskrimum Polda Jateng mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi nan diperiksa dalam kasus Aipda Robig tembak siswa SMK, termasuk 3 orang dari kepolisian. Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin digiring petugas untuk memasuki ruang sidang kode etik di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polda Jateng memeriksa saksi tambahan mengenai kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.

Sebelumnya, setidaknya sudah 23 saksi nan diperiksa interogator Ditreskrimum Polda Jateng mengenai kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin nan menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi nan diperiksa penyidik, termasuk tiga orang dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, personil Brimob, dan Labfor," kata Subagio, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detikJateng.

Subagio tak memerinci argumen polisi-polisi itu diperiksa sebagai saksi tambahan dalam kasus penembakan Gamma. Dia hanya mengatakan bakal dijelaskan komplit dalam konvensi pers pekan depan.

"Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers)," tuturnya.

Subagio mengatakan saat ini pihaknya telah melengkapi keterangan saksi dan telah melakukan cek letak berbareng Bid Labfor. Hal tersebut, sambungnya, guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

Pihaknya mengaku bakal segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada hambatan dalam penanganan kasus tersebut.

"Hanya lantaran teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," ujar Subagio.

Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berasas laporan pidana nan dilaporkan family korban. Selain itu, Robig sudah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Namun, Robig mengusulkan banding atas putusan pemecatan dirinya nan dilakukan pada Senin (9/12) lalu.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan family Gamma mengenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan nan menyebabkan kematian.

Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig juga dijerat pasal UU Perlindungan Anak.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional