Jubir Anies Bersyukur MK Putuskan Syarat Baru Pencalonan Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 13:58 WIB

Juru Bicara Anies Baswedan berterima kasih dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru periode pemisah perolehan bunyi parpol di Pilkada 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menghadiri aktivitas legal bihalal nan dibuat oleh Jaringan Rakyat Miskin Kota (JMRK) Muara Baru, Jakarta Utara. Minggu (19/5). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid berterima kasih dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru periode pemisah perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada 2024.

Baginya, putusan ini berfaedah tetap ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

"Kita berterima kasih atas putusan MK ini. Artinya bahwa tetap ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," kata Sahrin, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahrin menjelaskan kondisi ini membuka kesempatan lebih terbuka untuk membangun kerja sama politik lagi. Ia mengatakan Anies sekarang sedang membangun komunikasi dengan partai-partai untuk maju Pilgub Jakarta.

"Keputusan ini adalah jawaban terhadap bunyi elite nan belum merefleksikan bunyi rakyat," kata dia.

Sementara ahli bicara Anies lainnya, Angga Putra Fidrian menilai putusan MK ini memberi kesempatan kepada calon nan lebih menggambarkan aspirasi penduduk Jakarta.

"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk penduduk Jakarta," kata Angga.

Anies belakangan ini digadang-gadang bakal maju di Pilgub DKI Jakarta. Namun, belum ada satu partai pun nan mengusungnya hingga kini. PKS, NasDem dan PKB nan mulanya berencana mengusung sekarang telah mengalihkan support ke Ridwan Kamil-Suswono.

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan periode pemisah bangku DPRD (20 persen) alias bunyi sah (25 persen) dalam UU Pilkada.

MK kemudian menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan periode pemisah perolehan bunyi sah parpol/gabungan parpol nan dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat pengelompokkan besaran bunyi sah partai nan ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota ialah 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan MK ini bertindak di Pilkada 2024 ini. Namun, putusan ini tetap kudu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nantinya.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional