Jumlah KPPS Tetap, Meski Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 600 Tiap TPS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pilkada akan berjumlah sama dengan Pemilu 2024, meskipun jumlah pemilih per tempat pemungutan bunyi (TPS) bertambah hingga 600 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan nantinya bakal ada perubahan jumlah TPS dari Pemilu 2024. Hal itu bertalian dengan bertambahnya jumlah maksimal pemilih menjadi 600 orang per TPS.

"Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS tetap tetap 7 orang KPPS dalam satu TPS. Namun, kelak ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih (petugas pemutakhiran info pemilih)," ujar Astri di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astri menjelaskan terdapat kebijakan KPU RI, ialah dua orang pantarlih untuk TPS nan mempunyai jumlah pemilih lebih dari 400 orang.

Apabila jumlah pemilih satu TPS kurang dari 400 orang, kata dia, maka jumlah pantarlihnya tetap satu orang.

"Jadi nan menyesuaikan adalah jumlah pantarlih, jika jumlah KPPS-nya tetap tetap sama," tutur Astri.

Lebih lanjut, Astri menyebut pihaknya telah memperhitungkan beban kerja pada KPPS Pilkada 2024.

Hal ini menjawab pertanyaan awak media soal beban kerja KPPS seiring dengan bertambahnya jumlah pemilih per TPS.

"Untuk beban kerja untuk 1 TPS itu 600 pemilih itu sudah kami perhitungkan. Jadi jika pada pemilu lampau mungkin jika di DKI Jakarta kan ada 4 surat suara, sehingga beban kerjanya sangat berat," jelas Astri.

"Kalau kelak pada Pilkada kan hanya satu surat suara," imbuh dia.

KPU RI bakal mengatur jumlah pemilih pada TPS menjadi maksimal 600 orang dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan personil KPU RI Idham Holik di usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4) lalu.

Idham mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memutuskan perihal tersebut dalam rapat internal KPU.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional