Jumlah Pemilih Tiap TPS Pilgub Jakarta Bisa Bengkak hingga 600 Orang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut kemungkinan ada perubahan jumlah tempat pemungutan bunyi (TPS) dalam Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu seiring membengkaknya jumlah pemilih di tiap-tiap TPS hingga maksimal 600 orang, dari semula 300 orang saat Pemilu 2024 lalu.

Pembengkakan jumlah masing-masing TPS dari Pemilu 2024 lampau adalah buah keputusan KPU pusat untuk Pilkada serentak 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tadinya misalnya pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600 pemilih sehingga nantinya bakal ada perubahan jumlahnya," kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Sabtu (25/5) malam.

Astri mengatakan saat ini KPU DKI melakukan pemetaan TPS terkait. Dan ini, sambungnya, tidak sekedar menggabungkan dua TPS menjadi satu melainkan turut mempertimbangkan sejumlah perihal seperti jarak antar TPS dan info pemilih.

"Apakah info pemilih dalam dua TPS tersebut nantinya tidak ada pemilih dalam satu family nan nantinya beda TPS alias TPS-nya berjauhan alias TPS-nya ada dalam satu kelurahan nan sama," jelas Astri.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPU dalam waktu dekat juga bakal melakukan tahapan pemutakhiran info pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, nantinya ada petugas nan mendatangi rumah masing-masing penduduk untuk mengonfirmasi info pemilih nan tinggal di rumah tersebut dengan info nan dimiliki KPU DKI dari Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, kelak masyarakat dimohon kerjasamanya, koordinasi agar tahapan coklit alias pemutakhiran info pemilu ini berjalan dengan lancar," kata Astri.

Dia menambahkan periode coklit bakal dimulai sekitar Juni nan dimulai dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran info pemilih (pantarlih).

"(Coklit) dimulai sekitar awal Juni. Dimulai perekrutan pantarlih terlebih dahulu, lampau kami coklit ke rumah-rumah," katanya.

Sebelumnya, pada 23 April lalu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengatur jumlah pemilih pada tempat pemungutan bunyi (TPS) menjadi maksimal 600 orang untuk Pilkada 2024

Hal itu disampaikan Idham usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Idham mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memutuskan perihal tersebut dalam rapat internal KPU.

"Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan perihal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih nan tadi sudah dipresentasikan," ujar Idham.

"Tentunya pertimbangannya itu berangkaian dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. nan kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," sambungnya.

Idham kemudian membandingkan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 dengan jumlah pemilih per TPS pada Pemilu 2024 lalu. Ia menjelaskan pada Pemilu 2024, terdapat lima kotak bunyi sehingga kala itu KPU hanya mengizinkan  jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, hanya ada dua kotak suara.

Pertama, kotak bunyi untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, kotak bunyi untuk pemilihan calon wali kota/bupati beserta wakilnya.

(Antara, pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional