Jumlah Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp 66,79 Triliun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan jumlah pembiayaan financial technology peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 66,79 triliun per Juni 2024. 

“Industri fintech P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73 persen year-on-year. Mei lampau naik 25,44 persen year-on-year dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata Agusman dalam konvensi pers virtual, pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Sementara tingkat wanprestasi pinjol di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo alias dikenal sebagai TWP90 tercatat mengalami penurunan. “Tingkat akibat angsuran macet secara agregat dalam kondisi terjaga di nomor 2,79 persen, pada Mei lampau 2,91 persen,” ucap Agusman.    

Selain itu, OJK juga menyebut terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan nan belum memenuhi tanggungjawab modal minimum Rp 100 miliar.

Kemudian, ada 28 dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar nan mulai bertindak sejak 4 Juli 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

“OJK terus melakukan langkah-langkah nan diperlukan untuk mendorong pemenuhan tanggungjawab ekuitas minimum. Langkah nan dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic penanammodal yang kredibel, termasuk pengganti pengembalian izin upaya dalam rangka penegakan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,” ujar Agusman. 

Kemudian, Agusman menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan hukuman administratif kepada satu perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 40 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK nan berlaku. 

Dia pun menyampaikan bahwa OJK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan praktik pinjol nan di antaranya meminta sistem pengaturan dan pengawasan serta perlindungan norma bagi pengguna aplikasi pinjaman online. 

Iklan

“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan fintech P2P lending dengan menerbitkan roadmap LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) 2023-2028,” kata Agusman. 

OJK juga menegaskan bakal terus melakukan penyempurnaan ketentuan fintech P2P lending melalui penguatan kelembagaan manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, serta penguatan support terhadap sektor produktif dan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Selain itu, dalam rangka penguatan manajemen akibat sebagai petunjuk UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK sedang menyusun RPOJK (rancangan peraturan OJK) penerapan manajemen akibat bagi industri PVML,” ucap Agusman. 

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Budi Arie Serukan Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis