TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. Amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Dalam putusan tersebut, majelis pengadil juga menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 nomor 25 UU Cipta Kerja, nan mengatur tentang rehat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
"Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 nomor 25 UU 6/2023 nan menyatakan 'Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai 'atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu'," ucap Suhartoyo dipantau Tempo dalam siaran langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Melalui sidang itu, MK setidaknya mengabulkan pengetesan konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja nan dimohonkan oleh Partai Buruh. Sementara itu, satu pasal nan dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak lantaran tidak berdasar menurut hukum.
Sebelumnya, para pemohon mengusulkan 71 poin petitum nan terdiri dari tujuh klaster dalil, ialah dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, bayaran dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), duit pesangon (UP), duit penggantian kewenangan bayaran (UPH), dan duit penghargaan masa kerja (UPMK).
Adapun para pemohon nan mengusulkan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu adalah Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).