Kader Gugat Munas Golkar, Minta Kursi Ketua Bahlil Dicabut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 15:00 WIB

Kader Partai Golkar menggugat hasil Munas ke-XI Golkar nan menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kader Partai Golkar menggugat hasil Munas ke-XI Golkar nan menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. ( ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar nan menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Salah satu kader Golkar nan ikut menggugat ialah M Rafik. Ia menilai Munas XI nan berjalan 20-21 Agustus 2024 lampau di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.

Rafik menilai Munas ke-XI Partai Golkar nan baru-baru ini digelar melawan norma lantaran berlawanan patokan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a nan menyatakan bahwa Munas semestinya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 nan menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember" kata Rafik dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (24/8).

Rafik beranggapan sudah semestinya Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekjen berbareng kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa kedudukan ketum Airlangga Hartarto nan telah mundur sampai Desember 2024 mendatang.

Namun, dia mengkritik Golkar malah langsung menetapkan forum Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut lantaran dasar norma penyelenggaraannya sudah salah," kata dia.

Rafik berambisi Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

"Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima buletin aktivitas perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 lantaran kasus ini sedang diajukan ke PN," kata dia.

Rafik juga menjelaskan perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Sekjen Golkar Sarmuji melalui pesan singkat untuk merespons gugatan ini. Namun nan berkepentingan belum merespons hingga buletin ini diturunkan.

(rzr/agt)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional