Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 11:17 WIB

Kepala Desa (Kades) Tutuwawang Maluku Barat Daya ditetapkan tersangka dan ditahan mengenai kasus korupsi biaya desa senilai Rp1,2 miliar. Ilustrasi kepala desa di Maluku ditahan usai korupsi biaya desa. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Ambon, CNN Indonesia --

Kepala Desa (Kades) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Maluku Barat Daya, Maluku berinisial YE ditetapkan tersangka mengenai kasus korupsi biaya desa senilai Rp1,2 miliar. YE sekarang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Hery Somantri mengatakan YE diduga korupsi biaya desa setelah pemerintah kucurkan pada 2017-2019. Rinciannya, tahun 2017 senilai Rp1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.

Namun pengelolaan finansial Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa nan terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, perangkat desa nan sempat ditunjuk oleh kades namun tidak juga berfungsi.

"Saat pencairan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan hingga melaporkan pertanggungjawaban sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program Desa Tutuwawang tidak direaliasikan dan tidak sesuai dengan ketentuan nan ada dalam RAB," ujar Hery melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).

Ia mengatakan interogator sempat menemukan sejumlah aktivitas fiktif dan mark up antara lain Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000.

Selain itu terdapat shopping fiktif senilai Rp522.844.242. Anggaran tersebut dipakai untuk shopping pengadaan modal gedung instansi desa, shopping support masyarakat dan shopping pemberdayaan masyarakat.

Sementara mark up sebesar Rp20.000.000, pencairan Dana Desa nan tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp366.192.696 hingga shopping peralatan nan tidak sesuai bukti pada LPJ Rp232.500.000.

"YE dinilai tidak transparan, dalam pengelolaan finansial Desa Tutuawang tahun Anggaran 2017 sampai 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1.262.622.930," tegas Hery.

Sebelumnya, YE sempat diperiksa kurang lebih tiga jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Maluku.

Usai diperiksa, YE diborgol dan mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan nan terparkir di laman gedung untuk dibawa ke Rutan Kelas II Ambon. YE ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

(sai/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional