Kades di Sidoarjo Diduga Larang Umat Kristen Ibadah di Rumah Doa GPdI

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso dan jajarannya diduga melarang umat Kristen beribadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), nan terletak di Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur.

Eko dan beberapa orang lainnya itu terekam dalam video nan beredar di media sosial. Mereka terlibat perdebatan dengan pengelola rumah doa.

Gembala sidang GPdI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (30/6) kemarin. Saat itu dia sedang memimpin ibadah, tiba-tiba kades datang berbareng beberapa orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu kemarin saya tetap melaksanakan ibadah lantaran di situ ada aktivitas pemberkatan nikah, di tengah-tengah pak lurah datang dan beberapa orang," kata Yoab, Senin (1/7).

Yoab mengaku sempat diajak oleh kader ke warung di sebelah gereja. Di sana kemudian terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak. Salah satu orang apalagi membentak dan nyaris melakukan pemukulan ke istri Yoab.

"Lalu saya digiring ke warung sebelah, kami ngobrol. Memang ada nan satu oknum nan agak keras ngomongnya sampai istri saya mau ditempeleng," ucapnya.

Yoab mengatakan kades mulanya menyatakan menyetop ibadah di rumah angan itu lantaran ada protes dari penduduk sekitar nan terganggu dengan proses peribadatan nan menghadirkan puluhan orang dari luar wilayah setiap pekan.

"'Rumah angan kok setiap minggu dipakai?' [tanya kades]. Saya jelaskan, rumah angan itu kayak langgar (musala), seminggu sekali, dan paling lama dua jam," ujar Yoab menirukan perdebatan dengan kades.

"'Tapi kok banyak orang-orang luar daerah?' [tanya kades]. Luar wilayah mana, itu tetap dalam satu Kecamatan Taruk," tambahnya.

Kades kemudian mempertanyakan soal izin mendirikan gedung (IMB). Yoab pun mengakui pihaknya belum mengantonginya. Mereka sedang mengurusnya, dan perihal itu tidaklah mudah.

Yoab memastikan rumah angan nan dikelolanya itu sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) instansi wilayah (Kanwil) Jatim.

Keberadaan rumah angan itu teregister di surat keterangan tanda lapor (SKTL) dengan nomor: 20432/Kw.13.08/12/2023, nan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Pembimas Kristen Luki Krispriyanto, pada 7 Desember 2023 lalu.

"Saya sudah urus surat domisili dan keluarlah SKTL dari Bimas Kristen Kemenag Kanwil Jatim. IMB itu ngurusnya tidak mudah saya minta waktu dua tahun untuk proses itu," ucapnya.

Yoab menjelaskan, rumah angan berbeda kegunaan dan corak dengan gereja. Rumah angan tak mempunyai penanda alias ornamen unik gereja di depannya.

Sejak diresmikan pada 13 Januari 2024 lalu, Yoab mengaku mendapatkan support nan baik dari penduduk serta RT dan RW sekitar. Bahkan setidaknya, ada enam KK di Desa Mergosari dan puluhan orang dari kecamatan Tatik juga beragama di rumah angan itu.

"Padahal penduduk dan karang taruna mendukung kami, selama kami ibadah tidak ada gangguan apapun, penduduk sekitar tidak merasa terganggu," katanya.

Sementara itu, Kades Eko Budi Santoso mengungkapkan, dia hanya memfasilitasi keluhan masyarakat tentang keberadaan gedung rumah angan tersebut.

"Permasalahannya itu hanya kenapa ada kumpulan masyarakat di sana. Saya di telepon masyarakat. Mereka mempertanyakan itu gedung apa. Kenapa ramai di sana. Saya pun kemarin minta, hari ini diserahkan IMB-nya," kata Eko.

Eko juga mengaku tidak mengetahui Rumah Doa GPdI Tarik itu sudah mengantongi SKTL. Sebab, SKTL itu tidak pernah diberikan kepadanya.

Dia pun menyatakan tak pernah melarang umat Kristen untuk beragama di rumah angan itu. Bahkan, saat kejadian Minggu (30/6) kemarin, dia mengaku mempersilakan proses ibadah dilanjutkan kembali, setelah sebelumnya dihentikan olehnya.

"Enggak, saya nggak berfikiran seperti itu [melarang ibadah]. Saya hanya memandang kelak koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional