Jakarta, CNN Indonesia --
Puluhan kepala desa se-Jawa Tengah kocar-kacir membubarkan diri ketika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek letak pertemuan mereka di hotel bintang lima, Rabu (23/10).
Bawaslu dengan demikian sejauh ini telah menemukan dua dugaan mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) alias Pilgub Jawa Tengah 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman membenarkan bahwa timnya telah dua kali menemukan aktivitas pertemuan para kades nan terjadi di wilayah norma Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pekan lalu, tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 ada pertemuan nan berjalan di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.
Kemudian, kata dia, pada Rabu (23/10), Bawaslu Jateng juga menemukan adanya pertemuan kades se-Jateng di salah satu hotel bintang lima di area Semarang Tengah.
"Informasi awal tersebut berangkaian dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari beragam wilayah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024," katanya mengutip Antara, Jumat (25/10).
Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya reaksi peserta nan langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.
Saat itu, dia mengatakan tim Bawaslu Kota Semarang nan berjumlah 11 personel menuju letak untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.
"Sesampainya di ruang pertemuan lantai tiga, kami sempat mengalami hambatan akses sampai akhirnya kami berjumpa dengan salah satu kades nan bakal memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan," katanya.
"Atas kehadiran kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades nan semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan letak pertemuan," lanjutnya.
Arief mengatakan bahwa sejumlah kades nan datang saat ditanya mengaku aktivitas tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan semboyan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir".
Saat dimintai keterangan, kata dia, sebagian kades mengaku berasal dari beberapa kabupaten, dengan masing-masing wilayah mengirimkan dua orang perwakilan, ialah kades dan sekretaris desa.
"Kabupaten nan terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," katanya.
Atas temuan itu, kata dia, Bawaslu Kota Semarang bakal melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Jateng untuk melakukan pendalaman mengenai ada aktivitas pertemuan para kades nan terjadi di wilayah norma Kota Semarang.
Arief menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan nan mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, bersuara "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, personil TNI/POLRI, dan Kepala Desa alias julukan lain/Lurah dilarang membikin keputusan dan/atau tindakan nan menguntungkan alias merugikan salah satu pasangan calon".
Sedangkan hukuman pidana, kata dia, diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada nan bersuara bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa alias lurah nan dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan alias paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 alias paling banyak Rp6.000.000,00.
Selain hukuman pidana, kata dia, terdapat juga hukuman administratif dari pejabat berwewenang sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan mengenai kades nan melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung-mendukung, apalagi dilakukan dengan langkah terorganisasi nan bisa mencederai proses demokrasi.
(tim/DAL)
[Gambas:Video CNN]