TEMPO.CO, Jakarta -Kamar Dagang dan Industri Indonesia alias Kadin meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) sebagai medium penyelesaian sengketa bisnis. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan mediasi menjadi jalan tengah penyelesaian konflik. "Bisa menghasilkan win-win solution," ujarnya di Kantor Kadin, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Selama ini bentrok diselesaikan lewat pengadilan sehingga pilihannya hanya kalah alias menang. Sedangkan dengan mediasi menurutnya bisa menyelesaikan bentrok lebih efisien. Arsjad menambahkan, penyelesaian sengketa lewat jalur peradilan kerap menyantap waktu sedangkan upaya terus berjalan.
Kehadiran lembaga mediasi ini menurutnya juga tak hanya jadi tempat penyelesaian sengketa semata. Namun bisa menjadi sarana membangun bumi upaya nan tenteram dan berkesinambungan. "Dengan komitmen nan kuat dan strategi nan tepat, kita bisa menciptakan suasana upaya nan inklusif, berkelanjutan, dan kolaboratif," ujarnya.
Mediasi di lembaga ini bakal difasilitasi mediator nan berasal dari Kadin dan juga beragam komponen lain nan bakal digaji khusus. Proses mediasi penyelesaian tiap sengketa ditargetkan bisa selesai maksimal 30 hari.
Iklan
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono mengatakan, ada dua jasa nan ditawarkan LMSB-KI, ialah mediasi komersial dan mediasi pro bono alias cuma-cuma untuk upaya mikro, mini dan menengah.
Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh personil Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar. Layanan ini menurutnya sudah dibuka sejak Rabu, 8 Mei 2024. Selama Mei, tidak bakal ada biaya pendaftaran namalain gratis. Namun, di bulan berikutnya pendaftaran untuk mediasi ini bakal dikenakan Rp 1 juta.