Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam merealisasikan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Pasalnya, pembentukan badan ini bakal berpengaruh pada sistem pengelolaan finansial negara.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita, mengatakan otoritas penerimaan negara nan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan perihal nan sederhana. Pengelolaan finansial negara oleh dua lembaga nan terpisah berpotensi menghadirkan tantangan dalam sinkronisasinya nanti.

“Kalau lembaganya berbeda, kelak untuk menyinkronkannya tidak mudah,” kata Suryadi dalam keterangan resminya pada Jumat, 3 Mei 2024.

Dia khawatir, pembentukan Badan Penerimaan Negara bakal menyebabkan pengelolaan finansial negara menjadi tidak proporsional. Dalam perihal ini, shopping negara berpotensi lebih besar tanpa mempertimbangkan beban otoritas penerimaan negara.

Sebagaimana sebelumnya, rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara telah tertulis pada arsip Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (2025. Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara ini dinilai bakal meningkatkan rasio pajak.

"Sehingga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menyediakan ruang shopping nan memadai bagi penyelenggaraan pembangunan, dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045."

Sebelumnya, Prabowo Subianto dalam kampanye mengutarakan keinginannya memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP alias Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Dia mengatakan, rasio pajak Indonesia tetap di bawah negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam. 

Iklan

Prabowo menuturkan, rasio pajak negara-negara tersebut sudah mencapai 16 persen dan 18 persen. Sementara itu, rasio pajak Indonesia pada 2022 hanya 10,39 persen.

"Supaya lebih efisien, si Menteri Keuangan tidak perlu mikirin alias mengurusi itu (penerimaan negara)," kata Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin di Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2024.

Dengan skema demikian, menurut dia, Ditjen Pajak nan bekerja mengumpulkan pajak bisa saja dipisah dari Kemenkeu, sehingga lembaga untuk mengelola kekayaan negara dan penerimaan bakal dipisahkan.

Prabowo menilai, sistem seperti ini bisa mendongkrak rasio pajak sebesar 5 sampai 6 persen.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis