TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara ihwal rencana pemerintah meningkatkan bea masuk hingga 200 persen terhadap produk impor asal Cina nan membanjiri pasar Indonesia. Induk organisasi bumi upaya itu meminta Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga mengenai melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan hinpunan dalam proses penyusunan dan finalisasi peraturan itu.
“Guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua akibat nan mungkin timbul dapat dihindari,” ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024.
Tak hanya itu, Kadin meminta pemerintah tetap mendukung semangat memfasilitasi perdagangan dan suasana kemudahan berupaya dalam menetapkan bea masuk. Dengan begitu, kata Yukki, pertumbuhan keahlian ekspor nasional dan suasana investasi tetap bertumbuh dan terjaga.
Kadin juga mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan bumi upaya dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong. Pada saat bersamaan, Kadin meminta pemerintah memastikan suasana investasi nan kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.
Kadin juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terlibat dalam perumusan kebijakan bea masuk ini. KPPU, kata Yukki, dapat menelaah kebijakan bea masuk itu sebelum difinalisasi dan disosialisasikan. Dengan begitu, kesempatan adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu alias kartel dapat dihindari.
Iklan
Kadin senantiasa mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapabilitas upaya melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing dunia nan berorientasi ekspor.
“Kami berambisi agar rencana kebijakan nan diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan bumi usaha, khususnya UMKM,” kata dia.
Rencana pengenaan bea masuk nan tinggi itu merupakan respons pemerintah atas dumping nan dilakukan oleh Beijing. Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan keramik. Barang-barang itu tak bisa masuk pasar negara-negara barat. Walhasil, barang-barang itu masuk ke Indonesia dengan nilai nan sangat murah.
Pilihan Editor: Ekonom Nilai Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Jadi Bumerang