Kadiv Propam Polri Ancam Pecat Anggota Terlibat Judi Online

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono menegaskan bakal menindak tegas personil nan terbukti terlibat dalam judi online. Ia mengatakan personil nan terlibat nantinya bakal dikenakan hukuman etik hingga pidana.

"Kami berpesan kepada seluruh jejeran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam aktivitas pertaruhan ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri," kata Syahar dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (21/6).

"Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti bakal kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahar mengatakan sudah ada beberapa surat telegram kepada seluruh jejeran mengenai upaya pencegahan dan penegakan norma di kasus perjudian.

Ia juga mengaku telah memerintahkan seluruh jejeran Divisi Propam di tingkat Mabes ataupun Polda untuk mengawasi ketat personil Polri agar tidak terlibat di kasus gambling online.

"Arahan sudah kita berikan ke jejeran dan Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan internal, Syahar menyatakan tidak ada satupun personil Polri nan terlibat dalam kasus gambling online. Baik sebagai pengguna, penerima manfaat, maupun nan melindungi pelaku gambling online.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh personil di Polda dan jajaran, semuanya tidak ada nan terlibat ataupun melibatkan diri dalam aktivitas pertaruhan ini," kata Syahar.

Adapun sepanjang 23 April hingga 17 Juni 2024, Satgas Judi Online Polri mengungkap 318 kasus tindak pidana pertaruhan online.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari total 318 kasus gambling online di beragam wilayah itu, sebanyak 464 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri dan jejeran telah sukses mengungkap kasus pertaruhan online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Wahyu dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat.

Wahyu nan juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online mengatakan dari ratusan kasus tersebut, interogator menyita peralatan bukti duit sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, polisi juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM nan mengenai aktivitas perjudian. Kemudian, ada peralatan bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop nan digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional