Kaesang Bisa Ikut Pilgub 2024, Usia Sudah 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 02 Jul 2024 08:23 WIB

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bakal berumur 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 alias ketika waktu pelantikan kepala wilayah terpilih. Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bakal berumur 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 alias ketika waktu pelantikan kepala wilayah terpilih. (Agung Pambudhy/ Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memungkinkan menjadi kontestan dalam Pilgub 2024.

Kaesang bisa menjadi peserta Pilgub 2024 lantaran pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari nan menjelaskan mengenai agenda pelantikan dan minimal usia kepala daerah.

Hasyim mengatakan kepala wilayah terpilih dalam Pilkada 2024 bakal dilantik pada 1 Januari 2025. Dengan syarat, cagub-cawagub terpilih minimal berumur 30 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterpenuhan syarat usia calon kudu telah genap berumur 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan kudu sudah genap berumur 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).

Berdasarkan pernyataan Hasyim itu Kaesang telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub alias cawagub pada Pilkada 2024.

Hal itu lantaran Kaesang ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Ia bakal berumur 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 alias ketika waktu pelantikan kepala wilayah terpilih.

Penjelasan Hasyim itu adalah konklusi dari tiga kerangka norma nan menjadi dasar bagi KPU menyelenggarakan proses Pilkada 2024.

Pertama, amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 nomor 2 nan menyebut usia cagub dan cawagub paling rendah berumur 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kedua, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada AMJ kepala wilayah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024.

Terakhir, kerangka norma tentang pelantikan serentak nan diatur dalam UU Pilkada.

Berdasarkan ketiga kerangka norma itu juga KPU menjelaskan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kemudian akhir masa kedudukan kepala wilayah hasil pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.

"Sebagai akibat norma dari nomor 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak kudu dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Hasyim.

Meski begitu, mengenai agenda dan tata langkah pelantikan serentak, bakal diatur melalui Peraturan Presiden.

Kemudian, KPU menarik konklusi mengenai syarat usia calon kepala wilayah baik calon bupati, wali kota maupun gubernur ialah usia calon kudu telah genap berumur 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025.

Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur kudu sudah genap berumur 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional