Surabaya, CNN Indonesia --
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengakui, pihaknya kecewa dengan putusan kasasi nan menghukum terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32), hanya dengan pidana lima tahun penjara.
Kekecewaan itu, kata Mia, lantaran majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum, ialah Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang penganiayaan nan menyebabkan kematian.
"Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa betul-betul terbukti bersalah, meskipun dari balasan [lima tahun] kami kecewa, boleh kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati lantaran Ronald terbukti bersalah," kata Mia, Minggu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Mia mengatakan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ronald dengan tiga pengganti dakwaan.
Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan nan menyebabkan kematian. Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Dan di sini tuntutan nan kami ajukan adalah tuntutan dengan mencoba menuntut dengan pidana 15 tahun penjara di mana, di kami pada Pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh kepercayaan majelis pengadil akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti nan mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).
"Kami dalam pembuktian proses persidangan sesuai bukti nan kami miliki, kami ungkap semua, dari mulai CCTV, semua peristiwa jadi petunjuk terhadap apa nan kami tuangkan dalam tuntutan kami," ujarnya.
Pertimbangan ajukan PK
Atas dasar kekecewaan itulah, Mia mengatakan, pihaknya mempertimbangkan bakal mengusulkan peninjauan kembali (PK). Namun sebelum upaya norma itu dilakukan, jaksa bakal mengumpulkan bukti-bukti baru terlebih dahulu.
"Kita upayakan, lantaran semua teman-teman tahu jika novum adalah perangkat bukti nan belum pernah diajukan dalam saat proses persidangan. Kalau misal ke depan ada bukti baru pasti kita bakal upayakan, kelak kita bakal miminta penunjuk pimpinan. Dan kita kudu punya perangkat bukti nan jelas untuk diajukan ke majelis pada tingkat PK nanti," kata Mia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan nan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Ronald telah ditangkap di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng Klas I Surabaya.
Sejalan dengan kontroversi nan berkembang, tiga pengadil PN Surabaya pengadil kasus Ronald, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi sebesar Rp20 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]