Kajati soal Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur: Ungkap Penyuapnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur berpotensi bertambah.

"Pasti [tersangka bertambah] jika kami mengungkap siapa penyuapnya," kata Mia, ditemui di kantornya Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (24/10).

Mia menyebut Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lah nan bakal melakukan tindakan pemeriksaan, investigasi alias apalagi penangkapan tersangka baru tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya, apakah jaksa juga memanggil family Ronald Tannur sebagai terduga pemberi suap, Mia belum bisa mengungkapnya. Sebab pihak Kejati Jatim hanya memberikan akomodasi investigasi termasuk pemeriksaan.

"Akan memeriksa pemberi suap. Tim interogator nan bekerja, bukan kami. Itu kapabilitas interogator bukan kewenangan kami," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Mia, pengungkapan kasus suap ini adalah bukti bahwa lembaga kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.

"Ini menunjukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum. Meski langit runtuh, norma bakal tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kita berantas," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka kesempatan menetapkan Ronald Tannur alias keluarganya sebagai tersangka baru jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga pengadil PN Surabaya.

"Hari ini pengetahuan nan kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berasas bukti nan ada," ujarnya dalam konvensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan nan cukup mengenai dengan Ronald Tannur alias keluarganya, maka juga bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu kita klasifikasi, berasas bukti nan ada. Jika kelak ditemukan bukti cukup bahwa duit itu dari Ronald Tannur alias keluarganya, bakal kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu satu advokat berjulukan Lisa Rahmat.

Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional