Kakak SYL Disebut Terima Setoran Rutin Kementan Rp10 Juta per Bulan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 20 Mei 2024 17:11 WIB

Kakak dari SYL, Tenri Olle Yasin Limpo disebut mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan terima duit Rp10 juta per bulan selama nyaris dua tahun dari Kementan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang dugaan kasus pemerasan. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kakak wanita dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo, disebut menerima honor rutin per bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat menjawab pertanyaan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).

"Saksi tahu seseorang nan berjulukan Tenri Olle Yasin Limpo?" tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu, pak," jawab Wisnu.

"Siapa itu?" lanjut jaksa.

"Kakak pak menteri," kata Wisnu.

"Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?" tanya jaksa menambahkan.

"Iya. Pada waktu itu Kepala Badannya tetap pak Ali Jamil. Itu memberikan pengarahan bahwa ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai Tenaga Ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," terang Wisnu.

"Rp10 juta per bulan?" tanya jaksa menegaskan.

"Rp10 juta per bulan," jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan pemberian honor itu berjalan selama nyaris dua tahun dan melalui transfer rekening.

"Yang urusan menyerahkan siapa?" tanya jaksa.

"Kita transfer biasanya pak. Langsung ke ibu Tenri ini," ungkap Wisnu.

Ia mengaku tidak mengetahui argumen pemberian honor tersebut lantaran hanya menindaklanjuti perintah dari Kepala Badan Karantina nan ketika itu dijabat oleh Ali Jamil.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional