Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Bui karena Pelihara Ikan Alligator Gar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Seorang kakek berjulukan Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 5 bulan lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (9/9).

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, ialah Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020," kata majelis Hakim.

"Terdakwa diputus lima bulan subsider satu bulan dengan denda Rp5 juta," lanjutnya.

Usai mendengar putusan tersebut, Piyono nan didampingi oleh kuasa norma beserta keluarganya merasa pasrah dan tertunduk lemas.

Sebab, Piyono sendiri memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008. Sementara, undang-undang alias patokan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Piyono, ialah Guntur Putra Abdi mengaku pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Putusan ini terlalu memberatkan di family juga, bahwasannya kita juga sudah mengusulkan putusan bebas alias seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," kata Guntur.

Terdakwa nan mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, dia merasa tak bersalah dan tak tahu bakal patokan tersebut.

"Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, lantaran terdakwa beranggapan tidak bersalah, lantaran dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ujarnya.

"Terdakwa memelihara dari 2008 lampau dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga nan menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak mengenai masalah ikan jenis Alligator Gar ini," tambahnya.

Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak family untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Dimana sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan balasan penjara delapan bulan subsider dua bulan.

"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan jika dicek sudah termasuk ringan jika menurut kami," kata Suud.

Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam. Ia membeli ikan tersebut di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.

Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter.

Kemudian, dari hasil laporan warga, pihak Polda Jatim pada tanggal 2 Februari 2024 lampau mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Di situ, pihak kepolisian menemukan 5 ekor ikan jenis Aligator Gar nan dipelihara oleh Piyono.

Kemudian, pada 22 Februari 2024, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi kolam milik Piyono.

Akhirnya, sejak 6 Agustus 2024 lalu, Piyono di tahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya memelihara ikan Aligator Gar.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional