Kalah Kasasi, Pembina Yayasan Trisakti Bentukan Nadiem Diminta Keluar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pembina Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti, diminta keluar dari Kantor Yayasan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung, Nugraha Bratakusumah mengatakan ada sembilan pejabat negara nan ditunjuk menjadi Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen tersebut.

"Para pembina nan diangkat oleh Mendikbudristek berasas Kepmen telah merubah Akta No.22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama Pembina Yayasan Trisakti, salah satunya adalah Prof.Dr Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta nomor 03 tanggal 10 Februari 2023," kata Nugraha, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepmen itu kemudian digugat ke PTUN. Putusan PTUN pada 16 Mei 2023 menyatakan Kepmen No 330/P/2022 tidak sah dan kudu dicabut.

Nugraha mengatakan Kemendikbudristek kemudian mengusulkan banding. Di tingkat ini, putusan banding tanggal 19 Oktober 2023 menguatkan putusan PTUN.

Kemendikbudristek kemudian mengusulkan kasasi. Nugraha menjelaskan putusan kasasi pada 12 Agustus 2024 lampau menguatkan putusan banding.

"Berdasarkan putusan nan berkekuatan norma tetap tersebut, maka secara otomatis Kepmen 330/2022 dan akta pihak pemerintah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum," kata Nugraha.

Ia pun meminta Pembina Yayasan Trisakti nan dibentuk berdasar Kepmen itu untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti nan berada di Universitas Trisakti dan tidak lagi melakukan segala aktivitas nan bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung berambisi putusan MA itu segera dilaksanakan.

"Di sini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim dan Kemenkumham nan mengesahkan Akta 03," kata Agung.

Respons pembina yayasan

Terpisah, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek nan juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, mengatakan telah mendapat info soal putusan MA itu.

Menurutnya, putusan tersebut tidak berpengaruh ke penyelenggaraan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH.

"Saat ini negara datang untuk melindungi dan menjaga keberadaan 6 Satdik Trisakti dari segelintir oknum nan mau menguasai untuk kepentingan pribadi, Trisakti sedang dipersiapkan menjadi PTN-BH sama halnya seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain lantaran asetnya sudah menjadi milik negara," katanya.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional