TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan pemberlakuan kebijakan pemotongan penghasilan sebesar 3 persen untuk mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Kapan diberlakukan?
Pemerintah memberikan tenggat waktu dalam pelaksanaannya. Merujuk Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja untuk pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
“Pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 68.
Karena itu, pemotongan Tapera bertindak paling lambat pada 2027, lantaran PP Nomor 25 Tahun 2020 telah disahkan Jokowi pada 20 Mei 2020. Potongan penghasilan ini bakal dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya, seiring dengan pengumuman resmi pemberlakuan kebijakan tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa Tapera bukanlah duit nan hilang, tetapi merupakan alas ekonomi untuk mempunyai rumah.
Basuki menyebut setoran tabungan nan dilakukan setiap bulan merupakan agunan hari tua bagi pesertanya. Menurut dia, Tapera adalah investasi untuk masa depan nan dapat dimanfaatkan sebagai modal mempunyai rumah nan layak.
Iklan
“Tapera itu tabungan, bukan (uangnya) dipotong terus hilang. Itu tabungannya personil untuk kelak dia mendapatkan support untuk membangun rumahnya,” kata Basuki pada Selasa, 28 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyarankan pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan potongan penghasilan sebagai iuran untuk Tapera. Bamsoet mengingatkan bahwa sosialisasi nan masif diperlukan agar masyarakat memahami faedah program Tapera dalam jangka panjang.
Dia menegaskan perlunya penundaan program tersebut jika memungkinkan, sembari menyatakan bahwa penundaan tidak bakal merugikan peserta lantaran duit mereka tetap utuh.
"Kalau memungkinkan bisa dihold sembari sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uang-nya tetap utuh, hanya dipotong saja," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Bamsoet juga menekankan bahwa kajian ulang terhadap kebijakan Tapera perlu dilakukan, terutama mengingat kondisi daya beli masyarakat nan sedang menurun dan ketidakpahaman mengenai faedah program ini dalam jangka pendek. "Harus lebih masif sosialisasi program ini agar masyarakat paham, lantaran ini pro dan kontra," kata dia.
ANTARA
Pilihan Editor: Siapa Saja nan Gajinya Bakal Dipotong untuk Tapera?