Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengklaim Ipda Rudy Soik mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT.
Daniel menjelaskan Rudy dipecat lantaran akumulasi pelanggaran selama bertugas. Ia menjelaskan Rudy melakukan empat pelanggaran disiplin/etik sebelum dipecat dari kepolisian.
Daniel menyatakan pelanggaran etik pertama nan dilakukan Rudy adalah tertangkap sedang karaoke saat jam dinas berbareng 3 personil polisi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan intermezo dan kemudian minum-minuman beralkohol," kata Daniel dalam rapat berbareng Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Daniel menyebut pelanggaran etik tersebut kemudian dijatuhi balasan berupa minta maaf dan penempatan unik selama 7 hari.
Ia menyebut dari keempat personil polisi nan dijatuhi hukuman minta maaf dan penempatan unik itu hanya Rudy nan tidak menerima dan mengusulkan banding.
"Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa nan berkepentingan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa nan dilakukan tindakan OTT oleh personil Propam," ujarnya.
"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Daniel menyatakan Rudy kemudian melakukan inisiatif untuk melakukan investigasi mafia BBM usai dijatuhi hukuman etik tersebut.
Daniel menyebut inisiatif investigasi tersebut sebagai upaya framing atas persoalan pelanggaran etik nan terjadi.
"Selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisis dan evaluasi) kasus BBM. Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat," katanya.
Tak hanya itu, Daniel menjelaskan Rudy turut memfitnah Propam nan memeriksa dirinya menerima setoran dari mafia BBM. Fitnah itu kemudian membikin Rudy kembali dijatuhkan hukuman etik.
Daniel menuturkan Rudy juga kembali dijatuhi etik dengan beberapa kali ditemukan tidak berdinas selama 3 hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta.
Terakhir, kata Daniel, Rudi akhirnya dipecat lantaran menyalahi SOP investigasi dengan memberikan garis polisi terhadap drum-drum nan diduga mengenai mafia BBM.
"Pelanggaran SOP nan melakukan tindakan investigasi tanpa manajemen investigasi dan tanpa prosedur nan dikenakan tindakan KKEP dan itulah nan disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi personil Polri," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Rudy Soik buka bunyi atas hukuman pemecatan alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) usai menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Rudy nan sebelumnya bekerja sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota mengaku kaget atas putusan hukuman pemecatan terhadap dirinya. Ia pun menyebut hukuman pemecatan ini adalah sesuatu nan menjijikkan.
"Masa saya hanya pasang garis polisi mengenai mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai penduduk negara nan alim terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum berkarakter final. PTDH itu juga adalah perihal nan bagi saya sangat menjijikkan," kata dia seperti dikutip dari detik.com, Senin (14/10).
Selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT, dia memilih tak datang saat sidang putusan pada Jumat (11/10). Menurut Rudy, sidang KKEP itu hanya menekankan pada proses pemasangan garis polisi nan menyalahi prosedur.
"Saya merasa betul-betul ditekan dalam memberikan keterangan saat itu. Contohnya dalam pemasangan garis polisi itu kan ada rangkaian ceritanya dari tanggal berapa dan seterusnya, tetapi mereka (pimpinan sidang) justru paksa saya agar menceritakan hanya di tanggal 27 (Juni 2024)," tutur Rudy.
"Seharusnya komisi sidang menanyakan kenapa saya memasang garis polisi, itu nan harusnya mereka minta saya untuk menjelaskan, tapi saya sama sekali tidak diberikan ruang untuk menjelaskan sampai akhir, jadi hanya berpatokan pada tanggal 27 itu," imbuhnya.
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]