Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam soal Dugaan Pelanggaran Etik

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengenai dugaan pelanggaran etik dalam proses pengusutan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana.

Pengaduan tersebut dilayangkan tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus selaku pelapor mengatakan pihaknya juga turut mengadukan Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Propam Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama proses norma nan dilakukan Polresta Padang maupun Polda Sumbar, kami memandang banyak kejanggalan-kejanggalan nan mengarah pada pelanggaran etik," kata Andrie kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7).

Andrie mengatakan salah satu dugaan pelanggaran nan dilakukan Suharyono ialah menggiring opini publik untuk mencari siapa nan memviralkan kasus kematian Afif.

Padahal, kata dia, semestinya Polda Sumatera Barat dapat langsung melakukan investigasi secara mendalam dan menyelidiki dugaan penyiksaan nan menyebabkan Afif tewas.

Dalam kesempatan nan sama, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut dugaan pelanggaran etik lainnya adalah pernyataan Suharyono nan dinilai kerap berubah-ubah mengenai kasus kematian Afif.

"Sehingga membikin lembaga Polda Sumbar semakin tidak dipercaya. Kemudian tergesa-gesa mengambil konklusi tanpa memeriksa keseluruhan saksi nan terlibat dalam tragedi malam itu di kuranji," ucapnya.

Karena itu, Indira berambisi pengaduan tersebut ke Propam Polri bakal membikin kematian Afif terang benderang. Ia juga berambisi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada nan ditutupi dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh jajaran.

"Tidak ada proses untuk melawan kembali family korban, tidak ada proses utk berupaya menutup kasus ini segera mungkin," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Suharyono mempersilahkan jika ada pihak nan melaporkan dirinya ke Propam Polri. Ia mengatakan seluruh keterangan nan disampaikan ke publik dilakukan berasas perangkat bukti nan bisa dipertanggungjawabkan.

"Silahkan (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran. Kami bertanggung jawab, bahwa kami yakini berasas kesaksian dan peralatan bukti nan kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya kepada Adhitya," kata dia.

Sebelumnya seorang siswa SMP berumur 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal bumi lantaran disiksa personil Sabhara Polda Sumbar nan sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh personil Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.

Sigit menjelaskan tim nan dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional