CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 21:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji bakal mengedepankan proses mediasi dalam kasus-kasus pendisiplinan siswa oleh guru.
Ia mengatakan upaya mediasi dilakukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap pembimbing oleh orang tua siswa nan merasa tidak terima dengan pendisiplinan tersebut.
"Untuk memberikan ruang mediasi alias restorative justice terhadap pengaduan nan dilakukan oleh orang tua murid, nan tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, dia menerima kehadiran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Listyo berambisi upaya mediasi bisa membikin para pembimbing juga lebih tenang dan tidak lagi cemas saat mengajar dan menjalankan program pendidikan terhadap para murid.
"Membuat pembimbing juga lebih nyaman mengenai dengan program-program nan kaitannya dengan masalah kedisiplinan," tuturnya.
Namun, dia meminta pembimbing agar rutin berkoordinasi dengan orang tua siswa mengenai program kedisiplinan nan bakal diterapkan di sekolah.
"Program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua siswa kemudian sama-sama bisa saling paham," jelasnya.
Baru-baru ini, ramai kasus dugaan kekerasan terhadap anak nan dilakukan pembimbing honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Kasus itu bergulir hingga ke pengadilan.
Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan langkah memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.
Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi.
Saat kasus berjalan, ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Selain itu, juga ada seseorang nan mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta agar Supriyani tak ditahan.
Kini, JPU menuntut bebas Supriyani dari seluruh dakwaan. Jaksa mengatakan tindakan Supriyani memukul korban bukan suatu tindak pidana.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.