Kapolri Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Profesional dan Transparan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 22 Jun 2024 15:10 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ahli dan transparan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya transparan dan ahli dalam mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ahli dan transparan.

"Kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, lantaran ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6).

Ia pun meminta jajarannya untuk untuk mengumpulkan bukti-bukti tak terbantahkan dalam mengusut kasus nan terjadi pada 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta untuk itu juga andaikan memang betul diproses, maka perangkat buktinya kudu cukup dan tentunya bakal lebih baik andaikan semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ujar Sigit.

"Artinya itu adalah bukti nan tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, peralatan bukti lain nan juga tentunya diatur dalam KUHP nan kudu dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sigit juga meminta Bareskrim hingga Propam Polri turun tangan untuk melakukan asistensi dalam kasus Vina ini.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri lantaran memang peristiwanya nan terjadi 2016. Hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," tutur Sigit.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6).
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) nan bakal memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.

(dis/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional