Kapuspen TNI Respons Kritik Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jul 2024 17:53 WIB

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan jika prajurit berbisnis seperti membuka warung, bakal tetap mengikuti patokan nan berlaku. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan jika prajurit berbisnis seperti membuka warung, bakal tetap mengikuti patokan nan berlaku. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI merespons banyak kritik soal usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI nan tengah bergulir. Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam aktivitas bisnis.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan jika prajurit berbisnis seperti dagang, membuka warung kelontong, bakal tetap mengikuti patokan nan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, di era saat ini sudah tidak relevan personil TNI menggunakan kekuatan dalam berbisnis.

"Prajurit berbisnis seperti berdagang, buka warung kelontong dan lain-lain tetap mengikuti patokan nan berlaku, sudah tidak relevan lagi menggunakan kekuatan dalam berbisnis di era seperti sekarang ini," kata Nugraha saat dihubungi, Rabu (17/7).

Ia meminta semua pihak tidak cemas berlebihan. Nugraha mengatakan prajurit bakal tetap ahli menjalankan tugas utama. Sementara upaya hanya upaya sampingan.

"Manakala prajurit melaksanakan tugasnya sebagai tentara, dia bakal ahli sebagai prajurit lantaran itu adalah tugas utamanya, upaya nan dilakukan sebagai pekerjaan sampingan saja," ujarnya.

Sebelumnya, wacana penghapusan pasal larangan prajurit berbisnis di UU TNI menuai banyak kritik, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

"Militer tidak dibangun untuk aktivitas upaya dan politik lantaran perihal itu bakal mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit nan bakal berakibat pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," kata koalisi sipil.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI tetap dalam pembahasan.

"Terkait dengan aktivitas bisnis, ini tetap terus dalam pembahasan," kata Hadi.

Hadi menjelaskan dalam revisi UU TNI, dua pasal utama nan dibahas untuk diubah adalah pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki kedudukan di kementerian/lembaga.

Namun, dia mengatakan TNI mengusulkan agar ada pembahasan pasal lain.

"TNI juga mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal," ujarnya.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional