Karangan Bunga Terus Banjiri PN Surabaya Sentil Vonis Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Rangkaian kembang nan terpasang di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terus bertambah. Seluruhnya bertuliskan protes terhadap vonis bebas Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Pantuan CNNIndonesia.com di lokasi, Minggu (28/7), setidaknya ada 16 rangkaian kembang nan terpasang di depan PN Surabaya.

"Pakai gincu pergi ke pasar. Vonismu lucu, lagi lapar? Pahlawan Kebenaran," bunyi salah satu tulisan nan terpasang di depan PN Surabaya, saat dilihat Minggu (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonismu lebih keras daripada miras. KPK (Kelompok Penikmat Karaoke)," tulisan di salah satu rangkaian kembang lainnya.

Jumlah karangan kembang itu terus bertambah dari satu karangan kembang pada Jumat (26/7). Menjadi setidaknya ada 16 rangkaian nan terpasang pada Minggu.

"Jumat (26/7) siang itu sampai sore hanya satu, terus kemarin Sabtu (27/7) saya jaga itu ada lagi nan kirim, pasang ya sudah. Infonya sampai sekarang, saat ini tadi [info] dari nan jaga, ada lagi nan naruh," kata Kepala Sekurit PN Surabaya Yoni, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Namun Yoni mengaku tidak tahu siapa pengirim belasan rangkaian itu. Karangan kembang itu juga dibiarkan terpasang di depan Gedung PN Surabaya, karena tak ada perintah dari atasannya untuk membersihkan.

"Nanti ditanyakan ke pak Humas aja. Kenapa dibiarkannya. Enggeh belum ada perintah [untuk membersihkan]," ucapnya.

Selain itu, kata Yoni, ada dua golongan masyarakat nan dijadwalkan menggelar tindakan demonstrasi di PN Surabaya, Senin (29/7) besok.

"Hari Jumat itu surat nan masuk untuk unjuk rasa itu, sudah ada 2. Satu dari FSPMI, satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk hari Senin besok," kata dia.

Untuk itu pihak sekuriti PN Surabaya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan.

"Kalau sekuriti kita tetap sesuai SOP, kita di dalam, untuk diluar kelak dari pihak kepolisian, nan menangani," pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi berbareng kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional