Karpet Merah Kaesang ke Pilgub Jakarta di Balik Putusan MA yang Kilat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengubah penghitungan pemisah usia calon kepala wilayah (cakada) pada Pilkada serentak 2024 menuai polemik.

Putusan 23 P/HUM/2024 nan diputus kilat--dalam tiga hari jika merujuk ikhtisar perkara di situs MA-- dinilai memuluskan jalan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ikut Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Putusan itu mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal itu mengatur pemisah minimal usia calon kepala daerah. Calon gubernur dan wakil gubernur minimal berumur 30 tahun. Adapun calon bupati dan wakil bupati minimal berumur 25 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada patokan PKPU sebelumnya, pemisah usia itu dihitung saat pendaftaran calon kepala daerah. MA mengubah waktu penghitungan pemisah usia tersebut.

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi pasal tersebut menurut putusan MA.

Namun, pasal itu dinilai banyak pihak sebagai karpet merah untuk Kaesang. Pasalnya, adik bungsu cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu, saat ini tetap berumur 29 tahun.

Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember, sementara pencoblosan pilkada serentak adalah 27 November 2024.

Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan susah mengabaikan kemungkinan bahwa putusan MA itu memang dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang menuju Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Dia mengatakan apa nan terjadi saat ini serupa peristiwa pada Pilpres 2024, di mana Gibran bisa menjadi cawapres lantaran putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nan dipimpin pamannya, Anwar Usman, sebagai ketua juga mengubah syarat usia pencalonan.

"Secara politik, kita bisa dugaan demikian bahwa ada kesempatan nan sama dengan gimana skema Gibran mau direplikasi di pilgub," kata Aditya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Meski begitu, Aditya menilai kali ini jalan Kaesang tidak mudah. Publik tetap punya resistensi besar setelah Gibran bisa lolos dan menang melalui langkah serupa.

Menurutnya situasi jelang Pllkada 2024 saat ini anya untuk menjaga nama Kaesang selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap eksis di kancah politik nasional. Selain itu, dia juga memandang Kaesang perlu berbilang dengan jeli jika mau betul-betul maju dalam Pilgub Jakarta meskipun PSI dan koalisi pengusung Prabowo-Gibran punya bunyi signifikan di Jakarta.

"Kalau Kaesang mau memaksakan diri dalam kondisi saat ini, ya agak susah situasinya, apalagi bapaknya [Jokowi] sudah ada komentar meski via Pak Zulhas PAN [Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan]," ucapnya.

Daftar dugaan kejanggalan di putusan MA

Pakar norma tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengungkap sejumlah kejanggalan putusan MA nan mengubah syarat pemisah usia kepala daerah.

Pertama, MA memerintahkan perubahan PKPU. Padahal, patokan pemisah usia itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Pengubahan syarat tersebut justru melanggar UU Pilkada.

Herdiansyah juga mempermasalahkan putusan MA nan menggeser penghitungan usia calon kepala wilayah ke masa pelantikan. Dia berbicara masa pelantikan tidak diatur jadwalnya dalam perundang-undangan. Dengan begitu, putusan MA justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Masa pelantikan itu nan tidak jelas kapan waktu proses pelantikannya itu justru bukan ketidakpastian hukum. Iya jika pelantikan langsung 1 Januari 2025, tapi kan bisa juga tiga bulan berikutnya apalagi sampai setahun," kata Herdiansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Herdiansyah juga mengatakan pelantikan kepala wilayah tak masuk rezim manajemen pemerintahan. Oleh lantaran itu, tidak semestinya PKPU nan semestinya hanya mengatur penyelenggaraan pilkada justru ikut-ikutan dipaksa mengatur soal pelantikan.

Baca laman selanjutnya


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional