TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com (BUKA) buka bunyi soal vonis teguran penyelenggaraan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan Nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin meminta Bukalapak bayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan institusinya telah menerima putusan Mahkamah Agung nan menolak upaya kasasi dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024. Karena itu, Cut Fika mengatakan Bukalapak bakal mengusulkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Perseroan memutuskan untuk mengusulkan upaya norma Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Kasasi No.2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Cut Fika dalam keterangannya di keterbukaan info dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Cut Fika mengatakan tak ada akibat material nan dirasakan perseroannya langsung terhadap operasional dan finansial atas kasus norma tersebut. Meski demikian, dia menyebut, Bukalapak bakal menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan norma dengan langkah memperkuat kebijakan internal serta mengevaluasi berkala proses operasional.
“Langkah-langkah ini bermaksud untuk mencegah potensi masalah norma dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” kata Cut Fika.
Perkara Bukalapak melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran penyelenggaraan eksekusi pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, Bukalapak pernah mengusulkan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Iklan
Tak hanya itu, Bukalapak juga tak serta merta bisa bayar tukar rugi. “Sehubungan dengan keputusan tukar rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur norma nan kudu dipenuhi oleh para pihak,” kata AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Fairuza bercerita perkara ini bermulai saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan, PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi tanggungjawab dalam penyediaan ruang letak kerja.
“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya,” kata dia.
Adapun persoalan ini bermulai ketika Bukalapak memutus secara sepihak mengenai Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan