KASBI: 1.800 Pekerja Pabrik Sepatu Nike di Tangerang Kena PHK

Sedang Trending 2 hari yang lalu

KONGRES Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan PT Victory Chingluh Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap 1.800 dari total 2.400 pekerja pabrik produsen sepatu Nike, di Kabupaten Tangerang, Banten. “Jumlah pekerja nan sudah proses PHK sekitar 1.800 orang, sisanya sekitar 1.200 orang tetap berproses,” kata Sekretaris Jenderal KASBI Andi Kristiantono ketika dihubungi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Andi, keputusan perusahaan melakukan pemecatan ribuan tenaga kerja lantaran penurunan jumlah pemesanan akibat persoalan kualitas produk sepatu. Andi mengatakan, perusahaan menyatakan tidak sanggup menghidupi jumlah pekerja sebanyak 15 ribu orang akibat penurunan jumlah pemesanan. Dengan kondisi tersebut, kata Andi, PT Victory Chingluh Indonesia mesti melakukan PHK. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Andi menyatakan KASBI menolak keputusan PHK tersebut. Sebab menurut dia, PT Victory Chingluh Indonesia menjadikan pekerja sebagai korban atas krisis nan lahir dari kegagalan tata kelola sistem produksi perusahaan.

Terlebih, dalam hasil investigasi KASBI sepanjang 2024, Andi mengatakan perusahaan mengalami kenaikan keuntungan nan signifikan. Ia pun menyinggung banjir produksi pada PT Chingluh Cikupa nan merupakan perusahaan satu grup dengan PT Victory Chingluh Indonesia. “Sesungguhnya persoalan saat ini bukanlah murni kesalahan buruh, melainkan akibat dari kegagalan manajemen dalam mengelola sistem produksi,” tutur dia. 

Andi menilai keputusan perusahaan melakukan PHK sebagai solusi instan. Menurut Andi, PHK nan dilakukan PT Victory Chingluh Indonesia menambah daftar panjang pengangguran, memperdalam lembah kemiskinan, dan mendorong family pekerja masuk ke dalam siklus kerentanan sosial. 

Andi menyatakan KASBI telah beraudiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Dinas Pengawas Kabupaten Tangerang, dan DPRD Kabupaten Tangerang mengenai dengan PHK nan menimpa tenaga kerja PT Victory Chingluh Indonesia. Menurut dia, tiga perangkat pemerintahan tersebut telah mengunjungi perusahaan. Namun dia menyayangkan pemerintah tidak bisa mencegah PHK.  

Sementara itu Ketua Umum Kasbi Sunarno menyatakan telah berkompromi dengan perusahaan ihwal keputusan PHK. Sunarno berpendapat, jika mesti terjadi, PHK hanya boleh dilakukan terhadap pekerja nan telah siap dan juga diberikan kompensasi pesangon penuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Sunarno menyatakan KASBI sudah dan bakal terus mendampingi pekerja korban PHK agar mendapatkan hak. Jika terjadi pelanggaran, Sunarno menyatakan KASBI siap menempuh jalur norma baik secara litigasi maupun non-litigasi. “Kasbi mendesak kepada pengusaha dan pemerintah untuk terlibat dalam pencegahan PHK, dan memberikan perlindungan kepada kaum buruh,” tutur Sunarno saat dihubungi. 

Tempo berupaya mengonfirmasi berita PHK kepada Strategy & Communication Ching Luh Group Indonesia, Dinar. Namun pesan WA nan dikirimkan belum mendapat jawaban hingga tulisan ini terbit.

Sementara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor ketika dikonfirmasi menyatakan tetap mencari tahu info soal PHK di PT Victory Chingluh Indonesia. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis