Kasus Baru Firli Tentang Pelanggaran di KPK Naik ke Penyidikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara baru nan menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke tahap penyidikan.

Perkara baru tersebut mengenai dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"LP (laporan polisi) kedua mengenai pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke investigasi saat ini sedang berproses," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 36 UU KPK itu mengatur soal sejumlah larangan bagi ketua KPK. Berikut bunyi Pasal 36 UU KPK:

a.[dilarang] mengadakan hubungan langsung alias tidak langsung dengan tersangka alias pihak lain nan ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi nan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan argumen apa pun;

b. [dilarang] menangani perkara tindak pidana korupsi nan pelakunya mempunyai hubungan family sedarah alias semenda dalam garis lurus ke atas alias ke bawah sampai derajat ketiga dengan personil Komisi Pemberantasan Korupsi nan bersangkutan;

c. [dilarang] menjabat komisaris alias dewan suatu perseroan, organ yayasan, pengawas alias pengurus koperasi, dan kedudukan pekerjaan lainnya alias aktivitas lainnya nan berasosiasi dengan kedudukan tersebut.

Belum ada ada pernyataan dari Firli Bahuri atau kuasa hukumnya mengenai naiknya status perkara baru ini. CNN Indonesia tetap berupaya menghubungi Firli dan kuasa hukumnya 

Belum ditahan di kasus pemerasan

Selain kasus tentang KPK ini, Firli juga menghadapi kasus pemerasan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun Firli belum ditahan meski sudah ditetapkan jadi tersangka sejak November tahun lalu.

Terkait kasus ini, Ade Safri menyampaikan penanganannya berproses. Penyidik saat ini tetap melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk nan diberikan oleh jaksa.

"Saat ini semua berprogres dan progres baik, tidak ada halangan alias hambatan dalam investigasi penanganan perkara a quo," ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Kendati demikian, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional