Kasus Bupati Halut Lanjut Diproses, Pengurus GMKI Diperiksa sebagai Saksi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Senin, 8 Juli 2024 – Tim kuasa norma saat mendampingi korban dan pengurus GMKI Cabang Tobelo saat diperiksa sebagai saksi. GMKI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan lanjut memproses kasus nan diduga melibatkan Bupati Frans Manery.

Bupati Frans, diketahui dilaporkan buntut dari mengejar pendemo dengan peralatan tajam. Laporan itu mengenai pengancaman terhadap nyawa, pengrusakan, dan pelanggaran Undang-undang No 12 tahun 1951.

Namun sebelumnya, Ketua Cabang GMKI Johan Rivaldo dan Bupati Frans Manery telah melakukan pertemuan dan bermufakat untuk berbaikan dan sama-sama mencabut laporan.

Mendengar itu, sejumlah Pengurus GMKI nan merupakan korban atas peristiwa tersebut tak terima tetap melanjutkan memproses atas laporan nan telah dibuat, apalagi Ketua GMKI juga diadukan ke GMKI pusat.

Sejumlah Pengurus GMKI nan juga korban didampingi kuasa norma datang ke instansi Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi.

Kuasa norma para korban, Arnold N. Musa mengatakan bahwa laporan telah dicabut secara sepihak tanpa sepengetahuan pengurus nan jadi korban.

“Pengurus/korban sangat keberatan lantaran bukan hanya Johan nan jadi korban, tetapi ada beberapa orang lagi nan menjadi korban, jadi pengurus ajukan surat keberatan,” jelas Arnol, Senin, 8 Juli 2024.

Arnol menambahkan bahwa semestinya Rivaldo sebelum mengambil keputusan, lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus dan para korban. Tetapi dia secara diam-diam sepihak mencabut laporan.

“Korban lainnya itu merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Rivaldo. Pengurus Cabang GMKI melakukan rapat pleno dan memberhentikan Rivaldo dari Ketua Cabang GMKI Tobelo,” ucapnya.

Arnol bilang, hari ini para korban dan saksi-saksi lainnya diperiksa sebagai tindak lanjut kasus ini. Dalam proses kasus ini dirinya menegaskan Bupati kudu kooperatif.

“Informasi Bupati dipanggil apakah dia datang alias tidak. Bupati kudu kooperatif lantaran sudah berbuat, dia kudu kooperatif, dia kudu datang lantaran saksi lain pun hadir,” tegasnya.

Jika Bupati Frans dipanggil tidak datang sekali lagi, bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa.

“Yang berkepentingan Bupati kudu ditahan lantaran perkara ini sudah ada laporan polisi dan sudah SPDP pemberitahuan dimulainya investigasi ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Post Views: 4

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum