Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Banyak Lokasi-Sita Ratusan Juta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi, untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan dikeluarkan pada Jumat, 5 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Sprindik dimaksud, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan saat ini, KPK melakukan serangkaian investigasi berupa penggeledahan. Ada beberapa rumah nan berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa letak di Pulau Madura ialah di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengatakan tim interogator menyita duit sekitar Rp380 juta, arsip pengurusan biaya hibah, kuitansi dan catatan penerimaan duit berbobot miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan duit untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan arsip lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lain nan diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara nan sedang disidik.

Empat tersangka selaku penerima suap dan 17 lainnya berkedudukan sebagai pemberi suap.

"Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara," tutur Tessa.

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," sambungnya.

Tessa enggan menyampaikan identitas para tersangka berikut bangunan komplit perkara. Kata dia, semua itu bakal disampaikan berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani duit pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap alias inkrah.

Apabila tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, andaikan kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee biaya hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat nan berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024, nan tetap bakal ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk biaya hibah golongan masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi namalain Eeng.

(ryn/dna)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional