TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi nan melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri, anak dan cucu SYL pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa menghadirkan Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redino (Anak Syahrul), dan Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul) untuk mendalami peruntukan aliran duit nan diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
Dalam sidang, saksi Rininta Octarini, protokol Mentan era SYL, mengatakan sempat terdapat permintaan dari Syahrul untuk meningkatkan honor cucunya saat bekerja di Kementerian Pertanian menjadi Rp10 juta dari sebelumnya sebesar Rp4 juta.
Rini mengungkapkan cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibi) sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal di Bidang Hukum Kementan saat SYL menjabat.
"Waktu itu ajudan Pak Menteri, Panji Hartanto menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," kata Rini.
Setelah permintaan tersebut, menurut dia, Biro Umum Kementan mengirimkan kekurangan honor Rp6 juta melalui transfer langsung ke rekening cucu SYL itu. Bukti transfer tersebut, kata dia, dikirimkan pula kepada Rini.
Sementara itu, lanjut dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengirimkan biaya sebesar Rp4 juta untuk honor cucu SYL, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp10 juta.
"Itulah akhirnya dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta," katanya.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan berbareng Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, nan keduanya juga menjadi terdakwa.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Grup WA Bernama Saya Ganti Kalian
Jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, ialah Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, akuntan pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.
Saksi Rininta Ocatrini mengungkapkan grup WA (WA) tenaga kerja Sekretariat Mentan pada era SYL berjulukan "Saya Ganti Kalian".
Rini, nan merupakan Protokol Mentan era SYL tersebut, mengatakan bahwa grup WA itu dibuat agar para protokol SYL bisa berkoordinasi mengenai agenda dan agenda SYL dengan para penjaga rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta.
Iklan
"Nama grup-nya 'Saya Ganti Kalian', tetapi saya tidak tahu kenapa namanya itu lantaran ketika saya masuk ke Sekretariat Mentan namanya sudah itu," ujar Rini.
Tidak hanya dirinya, Rini membeberkan di dalam grup tersebut berisi Tim Sekretariat Mentan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta, honorer Sekretariat Jenderal Kementan Ubaidah Nabhan selaku salah satu penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra, serta mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa saat itu, tepatnya pada Februari 2020, Hatta memang belum menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Namun, Hatta nan merupakan pegawai Kementan kala itu sudah sering mendampingi SYL, terutama di beragam kegiatan.
Kendati belum menjadi Direktur, Hatta di dalam grup tersebut sering memberikan pengarahan mengenai dengan beberapa aktivitas SYL hingga teguran.
"Kalau tidak ada aktivitas Pak Menteri nan mungkin tidak diagendakan sesuai dengan jadwalnya, kami biasanya mendapatkan teguran dari Pak Hatta," tuturnya.
Diungkapkan pula bahwa teguran Hatta dalam grup tersebut maupun secara langsung diberikan andaikan terdapat kesalahan agenda SYL, kesalahan pilihan penerbangan, hingga kesalahan pemilihan hotel.
Selain Hatta, Rini menambahkan bahwa SYL juga pernah menegur dirinya secara langsung saat ada kesalahan mengenai dengan teknis penjadwalan di kantor, penerbangan, alias hotel.
Karangan kembang untuk penyanyi dangdut
Rini juga mengatakan, pernah menjalankan perintah SYL untuk mengirimkan karangan kembang dan kue untuk pedangdut Nayunda Nabila nan sedang berulang tahun.
"Namun, saya tidak ingat persis berapa nilainya untuk karangan kembang meja dan kue ulang tahun nan dimintakan," ucap Rini.
Rini menjelaskan bahwa permintaan pengiriman karangan kembang dan kue untuk ulang tahun Nayunda dilakukan oleh SYL. Setelah permintaan itu, dia pun meminta duit pengadaan ke Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan.
Meski begitu, Rini mengaku tidak mengetahui apa permintaan tersebut dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj) alias tidak.
"Akan tetapi, saya minta RTP nan mengoordinasikan. Jadi, kelak RTP alias penjual kembang nan mengirimkan langsung ke alamat Nayunda," katanya menambahkan.
Adapun nama Nayunda Nabila mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL lantaran disebut menerima duit dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi aktivitas Kementerian Pertanian, hingga dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.
Baca juga: BPJS Minta Maaf Usai Ikang Fawzi Unggah Video Antre dari Pagi sampai Sore