Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker Segera Disidangkan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 01:20 WIB

Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI segera dibawa ke persidangan. Ilustrasi Kantor Kemnaker RI. (CNN Indonesia/ Daniela Dinda)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI segera dibawa ke persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim interogator telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan peralatan bukti dengan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman, dkk pada Rabu (22/5).

Sebab, jelas Ali, tim jaksa beranggapan bahwa selama proses pengumpulan perangkat bukti nan dilakukan tim interogator dapat memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dugaan korupsi merugikan finansial negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dinyatakan lengkap, maka berkas perkaranya bersambung ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Ali menjelaskan bahwa penahanan selanjutnya berada di bawah kendali tim jaksa untuk 20 hari ke depan.

"Sebagaimana batas waktu nan ditentukan undang-undang, ialah 14 hari kerja, maka tim jaksa segera bakal melimpahkan berkas perkara berbarengan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kemnaker.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Perbuatan Reyna dkk dinilai telah melanggar sejumlah peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

"Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian finansial negara nan ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(pop/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional