Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli norma pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkanTom Lembong sebagai tersangka jika hanya sebatas kebijakan impor gula. “ Kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” katanya seperti dikutip Koran Tempo, 31 Oktober 2024.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias  Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015. Jaksa menuduhnya membikin kebijakan impor gula nan merugikan negara senilai Rp 400 miliar.

“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Fickar, kebijakan adalah akibat jabatan. Jadi menurut dia, kebijakan impor gula oleh Tom Lembong sebagai Mendag sudah sesuai dengan patokan dan tidak bisa dipidanakan. “Kalau ini terus berlanjut, enggak ada lagi nan mau menjadi pejabat publik,” katanya.

Ia mengatakan, ceritanya bakal berbeda jika kreator kebijakan mempunyai kepentingan pribadi atas keputusannya itu. Misalnya, Fickar mencontohkan, pejabat mendapat hadiah berupa duit alias peralatan atas kebijakan nan dikeluarkan. “Itu artinya kebijakan nan dikeluarkan mempunyai motif lain,” katanya.

Ahli norma pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan Kejaksaan Agung perlu memperjelas kasus ini secara transparan. Misalnya, jika Tom Lembong disebut memberikan izin impor kepada swasta untuk memenuhi permintaan koperasi.

“Harus diusut siapa di belakang koperasi itu,” kata Chudry.

Iklan

Pendapat serupa disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha. Bahkan dia meminta interogator menemukan aktor-aktor lain nan diduga terlibat. Apalagi kebijakan impor gula kristal mentah itu tidak hanya dilakukan pada masa Tom Lembong, tapi juga di era menteri-menteri berikutnya.

Kejaksaan Agung menyatakan tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan gula swasta di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Pernyataan itu disampaikan Kejagung menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan bakal menjadikan delapan perusahaan itu sebagai tersangka korporasi.

“Ini tetap pendalaman. Kami kan baru dua hari investigasi unik menetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa interogator sedang mendalami semua perihal dan tengah mencari perbuatan materiil masing-masing perusahaan.

“Jadi, jika kelak perangkat buktinya cukup, kami bakal tetapkan sebagai tersangka. Tapi, ini kan tetap awal untuk nan lain. Sabar,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Pilihan Editor MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis