TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuntungan alias OJK beri penjelasan soal dugaan hilangnya biaya pengguna nan tersimpan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN. OJK meminta masyarakat tidak mudah tertipu dan tergiur tawaran investasi nan menawarkan untung fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut kasus di BTN sedang dalam pemeriksaan. Dia mengungkap, sebanyak 17 konsumen nan berkepentingan telah dimintai keterangan mengenai hilangnya biaya nasabah. "Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Perempuan nan berkawan disapa Kiki itu juga menyampah, jika kesalahan berupa kelalaian ada pada pihak konsumen, maka biaya nan diklaim lenyap tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank. Secara rinci, Friderica menjabarkan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong sebagai berikut:
a. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar untung nan dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Pastikan kembang tidak melampaui tingkat kembang penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan agar simpanan dapat dijamin.
b. Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi alias datangi lembaga jasa finansial tersebut apakah betul mempunyai produk investasi nan ditawarkan. Cek ke kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa finansial nan berizin OJK.
c. Simpan arsip kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik arsip kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalah gunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
d. Jangan mudah percaya dengan oknum nan menawarkan titip investasi alias titip transfer
Iklan
Sebelumnya, terjadi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada 29 dan 30 April 2024. Sejumlah orang menuntut pengembalian biaya mereka. Sejumlah pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi demo apalagi berujung pemberontak dengan pembakaran ban di laman gedung.
BTN pun menyayangkan tindakan tersebut lantaran merusak lingkungan instansi BTN serta mengganggu kenyamanan ruang publik bagi pengguna dan pegawai. Demo tersebut juga membikin rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung. Menurut Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama, kasus sejumlah pengguna nan menyatakan dananya lenyap bermulai ketika mereka menempatkan biaya di BTN melalui pegawai perseroan.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur nan berlaku. Para pengguna apalagi dijanjikan produk simpanan dengan kembang 10 persen per bulan.
Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN nan sekarang sudah dipecat tersebut, tidak memberikan arsip resmi sebagaimana harusnya, seperti kitab tabungan maupun kartu ATM, kepada pengguna sehingga diduga kuat seluruh info pengguna nan terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan biaya pengguna ke rekening pribadi mereka.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN menegaskan bahwa bank tidak pernah menyediakan produk simpanan dengan suku kembang 10 persen per bulan alias 120 persen per tahun. "Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan nan bunganya 10 persen per bulan. Itu perihal pertama nan kudu kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Operations and Customer Experience BTN Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024, menanggapi kasus sejumlah pengguna nan menyatakan dananya lenyap di BTN hingga Rp7,5 miliar.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | FEBRI ANGGA PALGUNA