TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku keberatan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen nan segera bertindak 2025 mendatang. Para pedagang risau, kenaikan nilai nan ditimbulkan membikin omzet mereka semakin anjlok.
Seorang pedagang di Blok B lantai 5 Pasar Tanah Abang, Nabila Zahen Asfa (44), mengaku risau jika PPN naik menjadi 12 persen daya beli masyarakat menjadi semakin anjlok. “Ekonomi sudah begini, jika nilai peralatan naik, daya beli berkurang lagi. Harapannya ya dibatalkan saja (kenaikan PPN),” kata Nabila kepada Tempo, Ahad, 24 November 2024.
Nabila bercerita sudah berdagang di Tanah Abang sejak 2017. Selama pandemi. dia menutup dan menghentikan sewa lapaknya dan membuka usaha konveksi. Ia baru menyewa lapak kembali setahun terakhir setelah pandemi mereda. Namun, menurutnya, omzetnya jauh lebih rendah dari sebelum pandemi.
Perempuan nan berdagang busana dan kebaya ini mengaku untuk mendapatkan omzet Rp500 ribu dalam sehari saja sulit. “Turunnya bisa 70 persen jika dibandingkan sebelum pandemi,” kata dia.
Senada, Defrizal (29), pedagang busana di Blok A lantai 3 mengaku merasakan akibat penurunan daya beli masyarakat ke penjualan pakaiannya. Menurutnya, akhir pekan biasanya jadi momen saat dagangan ramai.
“Senin sampai Jumat itu biasanya memang relatif sepi, sekarang Sabtu Minggu juga nggak banyak pembeli,” kata laki-laki nan mengaku sudah berdagang di Tanah Abang sejak 2015 silam ini.
Sebelum pandemi Covid-19, laki-laki nan tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini mengaku rata-rata bisa mengantongi omzet sekitar Rp 1 juta dalam sehari berjualan. Sejak jam 8 pagi hingga 5 sore. “Sekarang pelaris (laku) saja kadang susah,” kata dia.
Defrizal mengaku cemas kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal membikin daya beli masyarakat semakin turun. “Takutnya, nilai peralatan jadi tambah mahal. Orang sekarang beli baju saja mikir-mikir, mending beli kebutuhan pokok dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah bakal meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai bertindak pada 1 April 2022, dan PPN 12 persen bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen dinilai bakal berakibat pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Ekonom Segara Institute, Piter Abdullah, menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen dikhawatirkan bakal kembali membikin kelas menengah bakal makin terpukul.
Pasalnya, kata Piter, bakal timbul multiplier effect dari penerapan PPN 12 persen. Apalagi, Indonesia saat ini tengah dihantam kejadian menurunnya daya beli, lapangan kerja nan berkurang, tren pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pertumbuhan ekonomi nan stagnan.
“Kalau kita paksakan (kenaikan PPN), bakal menambah beban lantaran harga-harga pasti naik,"kata Piter ketika dihubungi pada Kamis, 21 November 2024. "Harga-harga naik ketika masyarakat mengalami penurunan daya beli, maka bakal menghantam double hit. Ini istilahnya sudah jatuh, tertimpa tangga."
Vedro Imanuel berkontribusi pada tulisan ini