Kasus Ibu Lecehkan Anak, Polisi Buru Pemilik Facebook Icha Shakila

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tengah mengejar keberadaan pemilik akun FB berjulukan Icha Shakila terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu R (22) kepada anak kandungnya berumur lima tahun.

Pemilik akun itu diburu kepolisian lantaran diduga sebagai pihak nan memberi perintah R untuk membikin video.

"Sedang didalami (pemilik akun FB Icha Shakila), iya (sedang diburu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menyebut interogator Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tetap mendalami soal duit Rp15 juta nan dijanjikan oleh pemilik akun kepada R.

"Masih didalami, belum ada bukti pendukung," ucap Ade Ary.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa bermulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun FB berjulukan Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.

"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming bakal dikirimkan sejumlah uang. Karena dorongan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Akun FB Icha Shakila itu kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB dan memintanya untuk membikin sebuah konten video. Pemilik akun juga menakut-nakuti R bakal menyebarkan foto tanpa busana miliknya jika tak membikin video nan diminta.

Pada hari nan sama R pun membikin video sesuai dengan permintaan dari pemilik akun FB tersebut. Pembuatan video itu dilakukan R di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15.000.000," tutur Ade Ary.

Setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Lalu, R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi. Bahkan, duit Rp15 juta nan dijanjikan juga tak diterima oleh R.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional