Kasus Karen Agustiawan, 2 Penyelenggara Negara Jadi Tersangka Baru

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 02 Jul 2024 17:44 WIB

KPK menetapkan dua tersangka baru dari penyelenggara negara berasas pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG nan menjerat Karen Agustiawan. Juru bicara baru KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan tim ahli bicara Budi Prasetyo. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

"Pengembangan investigasi tersebut merupakan kelanjutan dan bagian nan tak terpisahkan dari investigasi nan dilakukan terhadap GKK namalain KA [Karen Agustiawan], Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014] nan telah divonis bersalah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa mengenai dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," lanjut dia.

Tessa menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia mengatakan identitas para tersangka berikut bangunan komplit perkara bakal disampaikan KPK ketika investigasi cukup.

"Proses investigasi saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan interogator lainnya," ucap dia.

KPK, lanjut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada PT Pertamina nan telah membantu dan mendukung kelancaran proses investigasi dengan meminta saksi-saksi dari internal perusahaan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Setiap perkembangan investigasi ini bakal kami sampaikan ke masyarakat dan proses investigasi perkara ini dapat terus melangkah sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," kata Tessa.

"Untuk diketahui bahwa kami juga sedang mempelajari mengenai dengan empat pengadaan LNG lainnya," sambungnya.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut belum inkrah lantaran Karen dan KPK menyatakan banding.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional